Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Jateng: Kampanye Diutamakan Melalui Daring atau Media Sosial

Kompas.com - 28/09/2020, 20:54 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Yulianto Sudrajat meminta para peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 tidak menggelar kampanye yang mengakibatkan terjadinya kerumunan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 melarang kampanye secara terbuka yang berpotensi mengundang kerumunan massa.

"Seperti kampanye dalam bentuk olahraga, kebudayaan, ulang tahun partai politik yang sifatnya mengumpulkan massa dalam jumlah besar itu sudah dilarang,” kata Yulianto di kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Senin (28/9/2020).

Baca juga: KPU Jateng Wajibkan Paslon Pilkada Serentak Jalani Tes Swab

Selain itu, kata dia, debat pasangan calon juga dilakukan secara daring dan disiarkan secara langsung melalui akun media sosial KPU Jateng.

"Tapi proses debatnya, para calon tetap bertemu tatap muka," ujarnya.

Yulianto mengatakan, para paslon wajib melaporkan aktivitas kampanye.

"Setiap kampanye harus melaporkan kepada KPU, Bawaslu, kepolisian, TNI dan terkait lainya. Regulasi sudah jelas kampanye diutamakan melalui daring saja. Meskipun daerah dengan tidak ada akses internet yang tak begitu baik masih bisa melakukan tatap muka. Tapi dibatasi (tatap muka) maksimal 50 orang," jelasnya.

KPU telah memaparkan semua gambaran tahapan Pilkada Serentak di Jateng kepada pemerintah dan aparat keamanan serta pihak terkait lainnya.

Selain itu, KPU juga melaporkan aturan kampanye terbaru dan hasil evaluasi pengundian nomor urut dan tata letak di beberapa kabupaten.

Baca juga: Masyarakat Diimbau Lapor ke Bawaslu jika Temukan Dugaan Pelanggaran Konten Kampanye di Medsos

Dari pantauan KPU di seluruh daerah penyelenggara pilkada, sampai saat ini tahapan berjalan lancar.

 

Kendati demikian, ada kabupaten yang masih mendatangkan pendukungnya seperti melakukan arak-arakan di jalan seperti di Kabupaten Pekalongan.

Hal itu telah ditangani oleh pihak kepolisian sehingga para pendukung tidak sampai masuk ke kantor KPU Kabupaten Pekalongan.

"Prinsipnya KPU menghindari kerumunan. Maka soal protokol kesehatan harus dipatuhi seluruh pihak, baik penyelenggara, paslon dan pendukung, elite politik, termasuk peran pemilih di TPS," ungkapnya.

Sementara terkait sanksi, lanjut dia, Bawaslu akan memberikan peringatan tertulis hingga penghentian kampanye apabila ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan.

"Bawaslu nanti yang akan beri sanksi. Bisa peringatan tertulis hingga dibubarkan kegiatannya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com