Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Vila di Puncak Bogor Disegel karena Nekat Disewakan Saat PSBB

Kompas.com - 27/09/2020, 20:56 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyegel 10 vila karena nekat menyewakan home stay kepada wisatawan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Kepala Satpol-PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, tim dari satuan penegak perda mendapati para pemilik vila menyewakan home stay ke wisatawan di Puncak Bogor atau tepatnya di Kampung Pondok Sepuluh, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua.

Saat itu, para pemilik atau pengelola vila langsung diberikan teguran keras kemudian berlanjut ke penyegelan bangunan.

Selain itu, KTP para pengelola vila dan penyewa juga diamankan untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Gabung Grup Alumni Covid-19, Ini 3 Tujuannya

"Untuk vila-vila yang ketahuan disewakan langsung kami segel dan kepada para penyewa langsung kami bubarkan," kata Agus, dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu (27/9/2020).

Ia menegaskan tidak diperkenankan menyewakan vila dan homestay pada masa PSBB pra-AKB.

Hal itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB.

Dalam Perbup itu disebutkan bahwa vila hanya boleh dipergunakan para pemilik atau orang yang menjaganya saja.

Di aturan itu, kata dia, jelas-jelas ada larangan aktivitas di vila, karena itu hanya diperbolehkan untuk digunakan oleh pemilik, sedangkan aktivitas homestay mereka ditutup total.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com