KOMPAS.com - Kewajiban membawa surat rapid test saat masuk ke Kota Palu ternyata dimanfaatkan oknum warga setempat untuk mencari keuntungan pribadi.
Muncul jasa tumpangan untuk mengantarkan masyarakat yang ingin masuk Palu tanpa keterangan rapid test.
Caranya, dengan melintasi jalan tikus supaya tidak ketahuan petugas.
Namun apes, para pelaku tanpa sadar justru menawarkan jasa itu pada kendaraan Danramil 1306-07/Tawaeli Kapten Inf. Edi Riado Hermawandi.
Mereka pun ditangkap dan dibawa ke posko Covid-19.
Baca juga: Tawarkan Tumpangan untuk Hindari Pemeriksaan Satgas Covid-19, 5 Orang Ditangkap
Biaya sesuai negosiasi, yaitu antara Rp 50.000 sampai Rp 300.000.
Jika terjadi kesepakatan, oknum itu akan mengantarkan lewat jalur tikus.
"Mereka ini menawarkan jasa bagi pengguna jalan yang tidak memiliki surat keterangan rapid test. Jadi kalau cocok harga mereka akan membonceng pengguna jalan tersebut melewati jalan tikus, tanpa melalui pemeriksaan petugas Covid," kata Kapolsek Palu Utara Iptu Rustang saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).
Polisi mengidentifikasi ada lima orang yang menawarkan jasa ilegal tersebut.
Mereka adalah korban gempa dan tsunami Palu yang kini tak memiliki pekerjaan tetap.
Baca juga: Sederet Cerita Warga Takut Di-Rapid Test, Malah Tawarkan Uang Damai dan Mengungsi ke Pulau Lain