Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Kukuhkan Tujuh Penjabat Sementara Bupati dan Wali Kota

Kompas.com - 25/09/2020, 18:59 WIB
Dendi Ramdhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi mengukuhkan tujuh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota bagi tujuh daerah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Jabar, di Gedung Youth Center Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Jumat (25/9/2020).

Adapun kepala daerah tujuh wilayah itu menjadi petahana dan sesuai aturan wajib melakukan cuti pada masa kampanye. Pengukuhan penjabat sementara kepala daerah di Kabupaten Bandung tak dilakukan lantaran tak ada kekosongan jabatan selama masa kampanye berlangsung

Para Pjs akan aktif bekerja mulai 26 September hingga 5 Desember 2020 ini untuk menjaga kondusivitas sosial politik di daerahnya selama masa kampanye berlangsung.

Baca juga: Ridwan Kamil Teken Pinjaman Daerah Rp 1,8 Triliun dari PT SMI, Buat Apa?

Ketujuh Penjabat Sementara yang dikukuhkan antara lain, Pjs Bupati Pangandaran Dani Ramdan (Kepala Pelaksana Harian BPBD Jabar), Pjs Bupati Tasikmalaya Hening Widiatmoko (Kepala Bapenda Jabar).

Pjs. Bupati Karawang Yerry Yanuar (Kepala BKD Jabar), Pjs Bupati Indramayu Bambang Tirtoyuliono (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Jabar).

Pjs Bupati Cianjur Dudi Sudrajat Abdurachim (Asisten Administrasi Setda Jabar), Pjs Bupati Sukabumi Raden Gani Muhammad (Kepala Biro Hukum Sekretariat Jendral Kemendagri), dan Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi (Kepala Dinas Pendidikan Jabar).

"Kondusivitas jadi prioritas, langsung lakukan safari silatirahmi ke Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), tokoh agama, dan tokoh masyarakat di wilayah masing-masing," kata Emil, sapaan akrabnya.

Baca juga: Ridwan Kamil Klaim Penanganan Covid-19 di Jabar Membaik, Luhut: Okupansi ICU di Jabodetabek Tinggi

Ia juga meminta penjabat sementara untuk langsung berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu setempat untuk menguatkan aturan tentang protokol kesehatan selama kampanye berlangsung.

Selain itu, penjabat sementara juga diminta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerahnya. Emil menegaskan, pihaknya tidak ingin ada pelanggaran dari ASN selama masa kampanye, baik pada media sosial maupun ikut berpartisipasi langsung.

"Jaga netralitas dari ASN, jangan ada pelanggaran kecil seperti like posting-an media sosial, apalagi terlihat langsung (ikut kampanye)," ucap Emil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com