TEGAL, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo mengatakan, dasar pertimbangannya menggelar pesta hajatan dengan hiburan musik dangdut karena sebelumnya tidak dilarang oleh Pemerintah Kota Tegal (Pemkot) Tegal.
Kata dia, Wali Kota Dedy Yon Supriyono memperbolehkan atau belum mencabut surat edaran terkait pesta hajatan dengan hiburan yang boleh dilakukan siapa saja di tengah pandemi Covid-19.
"Kemarin saya dasar hajatan, juga sebelumnya sudah ada edaran wali kota, bahwa warga sudah boleh gelar pesta pernikahan," kata Wasmad, kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Jumat (25/9/2020).
Baca juga: Ini Dugaan Pidana Terkait Konser Dangdut di Tegal
Wasmad mengatakan, saat itu prosedur perizinan sudah diajukan sebagaimana mestinya sejak 1 September 2020.
Baik ke pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan, hingga aparat kepolisian sektor. Hingga akhirnya, gelaran hajatan dilaksanakan Rabu (23/9/2020) lalu.
"Dengan kejadian ini, kita ambil hikmahnya. Semua unsur aparat pemerintah juga harus lebih tegas, kalau orang hajatan ada hiburannya diperbolehkan atau tidak harus ada kejelasan. Sehingga warga tidak bingung," kata Wasmad.
Menurutnya, jika memang dilarang, maka Pemkot Tegal melalui wali kota bisa memberikan surat edaran ke masyarakat.
"Warga pasti tertib, kalau memang dilarang ya tidak mungkin melaksanakan," kata dia.
Baca juga: Nekat Gelar Konser Dangdut, Polisi Periksa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal
Meski demikian, dia mengaku telah lalai sehingga konser dangdut yang sejatinya digelar untuk menghibur tamu undangan akhirnya dihadiri ribuan orang yang datang ke acara yang digelar di lapangan Tegal Selatan di hadapan rumahnya.
"Sudah telanjur begini, saya pribadi memohon maaf kepada semua pihak. Harapannya mudah-mudahan setelah hajatan saya tidak ada kluster baru dan semua aman," kata Wasmad.