Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Pengedar Narkotika Jaringan Lapas Jambi Ditangkap

Kompas.com - 25/09/2020, 12:16 WIB
Suwandi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


JAMBI, KOMPAS.com - Polda Jambi meringkus lima pengedar narkoba yang dikendalikan jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Jambi.

Lima orang tersebut yaitu, MK (34), SR (40), HR (38) BB (51) dan RZ (42) yang semuanya merupakan warga Kota Jambi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Dewa Putu Gede Arta mengatakan, penangkapan ini dilakukan oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada Minggu (20/9/2020).

Baca juga: Cerita Pria yang Dituduh Mencuri, Ditahan dan Disiksa hingga Dihukum Secara Tidak Adil

"Lima pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. Total empat TKP, namun semuanya di Kecamatan Kota Baru," kata Arta saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (24/9/2020).

Arta mengatakan, kelima pelaku mengaku bahwa ada sebagian sabu yang sudah terjual dari total 1 kilogram sabu.

Adapun barang bukti yang dikumpulkan hanya 553 gram. Sementara selebihnya sudah dijual  dan saat ini masih didalami polisi.

Selain itu, polisi mengamankan 7 ponsel, 1 mobil, timbangan, uang dan plastik kosong.

Baca juga: Jambi Kekurangan Pabrik Pengolahan Sawit, Apa Dampaknya ke Petani?

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ada seorang napi di dalam Lapas di Provinsi Jambi yang mengendalikan peredaran narkotika ini.

"Didapatkan seorang napi yang mengendalikan peredaran narkotika, tapi ini masih didalami lagi. Sekarang dua orang dalam pencarian," kata Arta.

Para pelaku mengaku mendapatkan sabu dari daerah Tungkal dan rencananya akan diedarkan ke beberapa wilayah di Provinsi Jambi.

"Barang Ini diedarkan ke daerah perbatasan, Bayung Lincir, Sumatera Selatan. Kemudian Muaro Jambi dan Kota Jambi," kata dia.

"Para pelaku terancam pidana penjara seumur hidup," kata Arta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com