KOMPAS.com- Sebuah konser dangdut yang dihadiri ribuan orang penonton digelar di Kota Tegal, Rabu (23/9/2020).
Diketahui, penyelenggara acara itu adalah Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo.
Wasmad menggelar hajatan pernikahan dan sunatan anggota keluarganya.
Meski tak mengantongi izin dan mengundang kerumunan di tengah pandemi, polisi pasrah dan tak membubarkan acara.
Baca juga: Sederet Fakta Konser Dangdut Hajatan Wakil Ketua DPRD Tegal, Ilegal dan Polisi Tak Berani Bubarkan
Alasannya, polisi merasa kekurangan personel.
"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan," ujar Joeharno.
Kemudian, polisi juga merasa menghentikan paksa acara dengan naik ke panggung adalah hal yang tak etis dilakukan.
"Alasan kedua, tidak elok rasanya kami naik ke panggung menghentikan paksa," tutur dia.
Baca juga: Ganjar Soal Konser Dangdut di Tegal: Kebangetan, apalagi Dilakukan Pemimpin