Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat, Calon Petahana di Pilkada Banggai Berencana Gugat KPU

Kompas.com - 24/09/2020, 22:50 WIB
Erna Dwi Lidiawati,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALU, KOMPAS.com-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menyatakan bakal pasangan calon petahana dalam Pilkada 2020 yaitu Herwin Yatim - Mustar Labolo tidak memenuhi syarat.

Keputusan yang tertuang dalam surat keputusan KPU Kabupaten Banggai bernomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tidak diterima Herwin Yatim. 

Bupati Banggai yang masih menjabat itu berencana melaporkan keputusan tersebut ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum.

Baca juga: Komisioner KPU: Jika Tunda Pilkada, Jangan-jangan Tahun Depan Semakin Tak Mungkin...

Herwin juga mengklaim sudah bersiap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Kita ikuti aturannya. Kita ini orang yang tahu hukum, tahu pemerintahan," jelas Herwin saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

Sebagai informasi, pasangan petahana Herwin Yatim-Mustar Labolo tak memenuhi syarat karena terganjal pelanggaran mutasi pejabat yang dilarang regulasi.

Penetapan tak memenuhi syarat (TMS) pasangan Herwin-Mustar, yang masih memimpin sebagai bupati dan wakil bupati, itu tertuang dalam surat keputusan KPU Banggai pada Rabu (23/9/2020).

Baca juga: KPU Dorong Kampanye Pilkada 2020 Optimalkan Media Daring

Surat ditandatangani Ketua KPU Banggai Zaidul Bahri Mokoagow. Surat itu diunggah ke laman kpu-banggaikab.go.id.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com