Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

100 Orang Positif Covid-19 di Denpasar dan Badung dari Klaster Upacara Adat dan Keagamaan

Kompas.com - 23/09/2020, 18:32 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Gubernur Bali I Wayan Koster kembali membatasi aktivitas masyarakat melalui Surat Edaran tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bali, Kamis (17/9/2020).

Hal tersebut dampak dari meningkatnya kasus baru Covid-19 di Provinsi Bali.

Dalam SE itu salah satunya yakni membatasi kegiatan upacara keagamaan atau adat di Bali.

Kepala Dinkes Badung Nyoman Gunarta mengatakan penyebaran Covid-19 dari klaster upacara adat di Badung, Bali, memang tergolong kecil.

Baca juga: Cerita Satpol PP Badung soal Turis Marah Terjaring Razia Masker

Presentasinya sekitar 2 persen atau 60 orang dari jumlah pasien terkonfirmasi positif yang berjumlah 1.247.

"Kalau kami lihat dari presentasi itu masih kecil," kata Gunarta, saat dihubungi, Rabu (23/9/2020).

Meski demikian, pihaknya terus mengimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan agat klaster upacara adat ini tidak meluas.

Untuk menekan penyebaran Covid-19 dari klaster ini, Bali sudah membatasi kegiatan upacara keagamaan atau adat.

"Sekarang juga sudah ada penegakan hukum terkait proktokol kesehatan seperti pemakaian masker," kata dia.

Dia menuturkan, klaster penyerabaran Covid-19 di Badung yang terbesar berasal dari klaster keluarga dengan presentase 55 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com