MAGELANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang menetapkan dr. HM Nur Aziz - KH M Mansyur (Aman) dan Aji Setyawan-Windarti Agustina (AS Winner) menjadi pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang dalam Pilkada serentak 2020.
Penetapan dilakukan pada rapat pleno tertutup di kantor KPU setempat, dan disiarkan langsung melalui akun Facebook KPU Kota Magelang, Rabu (23/9/2020).
Ketua KPU Kota Magelang, Basmar P Amron menyatakan, kedua paslon ini telah memenuhi semua persyaratan baik syarat pencalonan maupun syarat calon.
Baca juga: Bertambah 52, Rekor Tertinggi Kasus Covid-19 di Kabupaten Magelang
Sebelumnya, kedua pasangan calon harus melengkapi dan memperbaiki persyaratan calon berdasarkan penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon oleh KPU.
“Kedua paslon sudah memenuhi persyaratan menjadi peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang tahun 2020. Maka, dalam rapat pleno ini, keduanya resmi ditetapkan sebagai peserta pemilihan,” ujar Basmar, dalam keterangan pers, Rabu (23/9/2020).
Basmar berujar, rapat pleno dihadiri 4 orang komisioner secara langsung dan 1 orang komisioner secara daring.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Pleno dan Pengambilan Keputusan dalam Rapat Pleno yang Dilaksanakan Secara Daring Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Satu Paslon Pilkada Kabupaten Solok Gugur gegara Gagal Tes Kesehatan
Dikatakan, pihaknya menerima syarat perbaikan kedua paslon pada 15-16 September 2020. Setelah itu, berkas diverifikasi pada 22 September 2020.
"Hasilnya persyaratan calon kedua bakal pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat. Lalu kami tuangkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Magelang nomor 80/PL.02.2-Kpt/3371/Kota/IX/2020,” tutur Basmar.