Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan 200 Kg Merkuri, Pasutri di Maluku Ditangkap Polisi

Kompas.com - 23/09/2020, 16:16 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Aparat Polsek Leihitu, Polresta Pulau Ambon menangkap pasangan suami istri LAL (40) dan WJ (42) karena kedapatan membawa 200 kg merkuri, Rabu (23/9/2020).

Pasutri ini ditangkap tepat di depan Polsek Leihitu saat melintas dengan sebuah mobil Toyota Avanzah dari Desa Ureng, Kecamatan Leihitu menuju Kota Ambon.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, penangkapan terhadap pasutri tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku akan melintas dengan mobil menuju Kota Ambon sambil membawa ratusan kg merkuri tersebut.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjut dia, petugas Polsek langsung berjaga di depan jalan dan saat mobil itu melintas petugas langsung memberhentikan mobil dan segera memeriksa mobil tersebut.

“Saat pemeriksaan didapati barang bukti berupa 200 kg merkuri yang di simpan di dalam 25 botol bekas air mineral,” ungkap Leo, kepada wartawan di Kantor Polresta Puau Ambon, Rabu.

Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pasangan suami istri ini mengaku mendapatkan ratusan kg merkuri tersebut dari Pulau Seram.

Barang kimia tersebut diduga hendak diselundupkan untuk dijual ke Kota Ambon.

Leo menambahkan, saat ini pasangan suami istri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan secara terpisah.

Untuk tersangka LAL di tahan di Polsek Leihitu sedangkan tersangka WJ di titipkan di Polsek Pelabuhan Ambon.

Selain menahan kedua tersangka, polisi juga ikut menyita barang bukti berupa mobil Toyota Avanza yang digunakan kedua tersangka serta 200 kg merkuri milik kedua tersangka.

“Kedua tersangka telah ditahan begitu pun barang bukti telah diamankan saat ini,” ujar dia.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com