Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dedi Mulyadi: Penyelundupan Tetap Terjadi, Izin Ekspor Benih Lobster Harus Dicabut

Kompas.com - 23/09/2020, 15:13 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menyatakan, pihaknya tetap menginginkan agar aturan yang mengizinkan ekspor benih lobster dicabut.

Sebab, aturan itu ternyata sama sekali tidak membawa dampak signifikan dalam pencegahan penyelundupan benih lobster.

Aturan yang dimaksud Dedi adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan yang ditandatangani Menteri KKP Edhy Prabowo pada 4 Mei 2020. Aturan itu mencabut larangan ekspor benih lobster.

Tak adanya dampak signifikan atas aturan itu, kata Dedi, terbukti dengan adanya kasus penyalahgunaan izin ekspor benih lobster dengan manipulasi dokumen oleh 14 perusahaan eksportir.

Dikutip Kompas.id, KKP menemukan indikasi pemalsuan data yang dilakukan 14 perusahaan yang akan mengekspor benih lobster ke Vietnam. Ada selisih antara jumlah riil benih lobster yang akan diekspor dengan data yang tetera di dokumen ekspor.

Baca juga: Aksi Polisi Kejar Penyelundup Benih Lobster di Trenggalek

Di dokumen tertulis benih lobster yang diekspor sebanyak 1,5 juta ekor. Namun kenyataannya adalah 2,7 juta ekor. Ada selisih 1,2 juta ekor benih bening lobster.

Dedi mengatakan, dasar tujuan ekspor benih lobster itu adalah untuk menekan penyelundupan benih lobster. Namun ternyata penyelundupan masih terjadi.

Bagi Dedi, pemalsuan dokumen itu adalah bagian dari penyelundupan karena ada selisih benih lobster ilegal yang jumlahnya sangat banyak.

Meski persentase penyelundupan benih lobster sedikit, lanjut Dedi, namun kalau dibiarkan lama-lama akan bertambah banyak. Menurutnya, persoalan persentase besar atau kecil itu hanya masalah kesempatan.

"Kalau hari ini lolos 5 persen, nanti 10 peren lolos. Selanjutnya 25 persen lolos. Karena itu otak bisnis yang selalu ingin untung," katanya kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (23/9/2020).

Dedi mengatakan, terkait kasus itu, mestinya tidak ada variasi sanksi untuk penyelundupan baik skala besar atau kecil karena pada prinsipnya sama.

"Solusinya adalah langsung pencabutan (aturan KKP soal izin ekspor benih lobster)," tandas anggota DPR dari Fraksi Golkar itu.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi IV: Pemerintah Sebaiknya Ikuti Rekomendasi PBNU Hentikan Ekspor Benih Lobster

Oleh karena itu, Dedi menegaskan, sedawi awal ia tetap tak setuju dengan ekspor benih lobster. Selain tetap memicu penyelundupan, ekspor benih lobster juga akan merusak ekosistem laut dan menghabiskan salah satu aset negara yang sangat beharga itu.

"Penyelundupan tetap terjadi, budi daya gagal dan ekosistem rusak. Tetap aturan KKP itu harus dievaluasi," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com