Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Minta KPU dan Bawaslu Tindak Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan

Kompas.com - 23/09/2020, 00:00 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta komisi pemilihan umum (KPU) dan badan pengawas pemilu (Bawaslu) memberikan sanksi tegas bagi pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan selama proses pilkada berlangsung.

"Kalau memang membahayakan dan berulang-ulang, mungkin pembatalan pasangan calon juga menarik untuk dipertimbangkan. Sehingga kita benar-benar serius, kan hukuman itu harus ada efek jeranya," ujar Ganjar saat ditemui di kantornya, Selasa (22/9/2020).

Dikatakannya, terdapat pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dengan dilanjutkannya Pilkada Serentak pada 9 Desember mendatang.

"Saya ngikuti di media, katanya akan tetap dilanjutkan. Kalau opsinya itu, maka hari ini kita punya PR besar melakukan tindakan ekstra. Ini nggak main-main, protokol kesehatan harus disiapkan secara ketat untuk mengamankan," tuturnya.

Baca juga: Viral Video Ganjar Marahi ASN yang Abai Jaga Jarak di Kantin DPRD Jateng

Dia juga mengusulkan tahapan pilkada selanjutnya digelar secara virtual.

"Tidak boleh ada pertemuan yang bisa menimbulkan kerumunan massa. Kalau ada (pertemuan) itu, izinkan kami di daerah untuk melarang," tegasnya.

Baca juga: Ganjar Minta Jangan Cederai WTP Jateng dan Beberapa Daerah dengan Korupsi

Menurutnya, segala macam kegiatan yang berpotensi kerumunan orang banyak sudah tidak masuk akal lagi digelar di tengah pandemi sekarang ini.

"Para calon bertarung saja di media sosial masing-masing, dengan kreativitas dan program yang menarik. Misalnya kalau ingin ketemu calon tertentu, ngobrol, maka ikuti chanel ini. Kan menarik. Tulis saja di banyak tempat dengan gambar besar, ini calonnya, ini medsosnya dan ikuti obrolan setiap hari," tuturnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com