Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Sebarkan Berita Bohong, Tiga Petinggi Sunda Empire Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/09/2020, 15:53 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut tiga petinggi Sunda Empire empat tahun penjara.

Hal tersebut terungkap dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/9/2020).

Jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dan memutuskan agar para terdakwa yakni Nasri Banks, Rd. Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Baca juga: Ormas yang Ubah Lambang Negara dan Cetak Uang Sendiri Disebut Mirip Sunda Empire

Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, ketiga terdakwa didakwakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan rumah tahanan dengan perintah agar para terdakwa berada tetap ditahan rutan,” kata JPU Kejati Jabar Sukanda saat membacakan tuntutan.

Baca juga: Pakai Paspor Sunda Empire, 2 Wanita Ini 13 Tahun Ditahan Imigrasi Malaysia

Menurut jaksa, hal yang memberatkan para terdakwa adalah telah menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda.

Para terdakwa merasa tak bersalah dan tidak menyesali perbuatanya.

Sedang yang meringankan terdakwa, kata Jaksa,  terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com