Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Anggota DPRD yang Jadi Bandar Narkoba

Kompas.com - 22/09/2020, 14:51 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan menangkap seorang anggota DPRD kota Palembang inisial D karena kedapatan membawa lima kilogram sabu dan menyembunyikan ribuan butir pil ekstasi.

Penangkapan D sendiri terjadi di Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, pagi tadi, Selasa (22/9/2020).

Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol Jon Turman Panjaitan mengatakan, awalnya, polisi melakukan pengembangan terkait kasus penangkapan F di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang merupakan pemilik PO Bus Pelangi.

Baca juga: Oknum Anggota DPRD Jadi Bandar Sabu Jaringan Bos PO Bus Pelangi

Hasil pengembangan diketahui bahwa D, seorang anggota DPRD Kota Palembang, ternyata ikut terlibat serta menjadi bandar untuk mengendalikan peredaran narkoba di sejumlah wilayah Sumatera Selatan.

Petugas yang sudah mendapatkan identitas D langsung mengintai dan menangkapnya saat sedang mengendarai sepeda motor bersama seorang perempuan.

"Di motor itu kami dapatkan lima kilogram sabu," kata Jon saat memberikan keterangan pers secara langsung, Selasa.

Usai mendapatkan barang bukti lima kilogram sabu, penyelidikan kembali dilakukan. Petugas mendapati ribuan butir pil ekstasi yang disembunyikan tersangka di dalam tempat usaha loundry miliknya tersebut.

"Saat di laundry ada beberapa tersangka lagi yang kita amankan. Total ada enam orang yang terdiri empat laki-laki dan dua perempuan. Satu di antanya adalah D, anggota DPRD kota Palembang," ujarnya.

Baca juga: Seorang Anggota DPRD Palembang Ditangkap BNN

Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu dan ribuan ekstasi tersebut didatangkan oleh D dari Aceh untuk diedarkan di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan.

"Sekarang peran-peran tersangka yang lain masih didalami. Tersangka sekarang masih diperiksa," ungkap Jon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com