Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

47 Warga Terjaring Operasi Yustisi di Probolinggo, Kena Denda hingga Rp 50.000

Kompas.com - 21/09/2020, 20:48 WIB
Ahmad Faisol,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo menjatuhkan sanksi denda maksimal Rp 200.000 bagi warga yang tak menggunakan masker di luar rumah.

Sanksi denda mulai diterapkan dalam operasi yustisi yang digelar Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo pada Senin (21/9/2020).

Operasi yustisi perdana tersebut digelar di Kecamatan Besuk dan Kecamatan Krejengan.

Menurut Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan, sebanyak 47 warga terjaring dalam operasi yustisi itu.

Rinciannya, 22 pelanggar di Kecamatan Krejengan dan 25 pelanggar di Kecamatan Besuk.

Baca juga: Sebelum Tabrak Polwan hingga Tewas, Wabup Yalimo Konsumsi 4 Botol Minuman Beralkohol

Para pelanggar itu dijatuhi hukuman denda mulai Rp 20.000 hingga Rp 50.000, tak ada warga yang terkena denda maksimal Rp 200.000.

Ugas menjelaskan, nominal denda diberikan sesuai tingkat kesalahan warga. 

Hakim, kata dia, juga mempertimbangkan sikap dan kerja sama pelanggar saat menjalani sidang di tempat operasi yustisi.

Ia mencontohkan, denda sebesar Rp 20.000 diberikan kepada warga yang memakai masker dengan cara yang salah.

"Kalau denda Rp 200.000, tadi gak ada yang kena. Sementara denda maksimal tadi hanya Rp 50.000. Karena pertimbangan pak hakim salah satunya warga saat ini sedang kesulitan ekonomi," kata Ugas saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Menurut Ugas, hakim akan memberikan denda maksimal Rp 200.000 kepada warga yang melanggar protokol kesehatan tapi tetap ngotot tak mengakui kesalahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com