JEMBER, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jember Prima Idwan Mariza beserta empat pegawai lainnya dinyatakan positif Covid-19.
Total ada lima orang yang tertular Covid-19 di kantor tersebut.
Untuk itu, kejaksaan menerapkan kebijakan pegawai yang boleh masuk hanya 50 persen.
“Itu kemarin sudah swab total terhadap seluruh pegawai, ditemukan seperti itu kondisinya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Anggara Suryanagara, kepada Kompas.com, via telepon, Senin (21/9/2020).
Baca juga: Ombudsman Jatim Beri Rapor Kuning Pelayanan Publik di Pemkab Jember
Dia menuturkan, tak ada tambahan pegawai Kejari Jember yang positif Covid-19.
Sebab, lima orang tersebut setelah dilakukan tes swab pada seluruh pegawai.
Mereka yang dinyatakan positif Covid-19 diminta untuk isolasi mandiri.
“Sama keluarganya juga isolasi mandiri,” tambah dia.
Kejaksaan Negeri Jember juga menerapkan kebijakan kerja dari rumah.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 22 Tahun 2020.
“Mengingat penyebaran berkategori sedang, maka yang masuk kantor 50 persen dari jumlah pegawai,” ujar dia.