Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar Protokol Kesehatan di Probolinggo Kena Denda Rp 200.000

Kompas.com - 20/09/2020, 22:54 WIB
Ahmad Faisol,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo memberikan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan mulai Senin (21/9/2020), besok.

"Dendanya Rp 200.000. Jadi kami minta warga bermasker bila keluar rumah," kata Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas setempat Ugas Irwanto kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Untuk mendisiplinkan warga, kata Ugas, satgas yang terdiri dari unsur Polri/TNI akan gencar melakukan operasi yustisi masker.

Baca juga: Ledakan Kasus Covid-19 di Probolinggo dari Klaster Pabrik, 123 Karyawan Positif Corona

Operasi yustisi berdasarkan Perbup Probolinggo sebagai dasar untuk memberikan sanksi kepada para pelanggar.

“Jika di satu kecamatan sanksinya denda, maka jangan sampai di kecamatan lain sanksinya berbeda,” jelas Ugas.

Untuk memaksimalkan upaya tersebut pihaknya akan menggerakkan tim melakukan operasi ke tiap titik jalur kendaraan, kecuali jalur pantura.

“Jalur pantura itu kan jalur nasional, jadi orang luar bisa masuk. Tahap awal operasinya di jalan kecamatan,” tutur Ugas.

Baca juga: Menyoal Prediksi Ledakan Pasien Covid-19 dari Karyawan Pabrik di Probolinggo

Dua hari terakhir, beredar pesan berantai dari satgas agar bermasker supaya tidak kena denda.

Pesan berantai ini ini terkonfirmasi berasal dari satgas setempat.

Isinya sebagai berikut:

"Mohon ijin disampaikan kepada seluruh Warga Kab Probolinggo bahwa mulai SENIN, 21 September akan dilaksanakan OPERASI YUSTISI PEMAKAIAN MASKER dengan SANKSI DENDA UANG maksimal Rp. 200.000,-.. tolong dinfokan kepada keluarga, tetangga dan rekan-rekannya setiap keluar rumah WAJIB MEMAKAI MASKER, untuk memutus mata rantai penyebaran penularan COVID-19.. terima kasih."

Dia menambahkan, payung hukum yang digunakan satgas selama operasi yustisi adalah Perda Jatim Nomor 02 tahun 2020, Pergub Jatim Nomor 53 tahun 2020 dan Perbup Nomor 62 tahun 2020.

Ugas juga meralat pernyataan sebelumnya yang menyebut Perbup Nomor 41 tahun 2020, karena perbup itu kurang kuat sanksi dendanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com