Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sehari Bertambah 21 Kasus, Garut Dinyatakan Darurat Corona

Kompas.com - 19/09/2020, 17:13 WIB
Ari Maulana Karang,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – Terhitung mulai hari ini, Sabtu (19/9/2020), Kabupaten Garut, Jawa Barat, dinyatakan sebagai wilayah darurat virus corona atau Covid-19.

Pernyataan ini disampaikan secara resmi oleh Bupati Garut Rudy Gunawan dalam pernyataan resmi yang disampaikan dalam rekaman video, Sabtu.

“Sabtu jam 14.40 WIB, memberitahukan kepada seluruh camat, kepala SKPD dan TNI, Polri, saya selaku Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 memberitahukan bahwa hari ini kondisi penyebaran virus corona di Garut sudah masuk tahap darurat,” kata Rudy.

Baca juga: Polisi Imbau Warga dari Luar Tak Datang ke Kota Bandung, Ini Alasannya

Rudy mengaku baru saja menerima laporan dari Kepala Bidang P2 Dinas Kesehatan Kabupaten Garut yang melaporkan penambahan 21 kasus di satu kampung.

Sejak tiga hari terakhir, penyebarannya sudah ke beberapa tempat.

Melihat penyebaran yang masif, menurut Rudy, dirinya akan mengambil langkah-langkah konkret berupa penutupan atau isolasi 6 kampung di Garut.

Warga kampung yang diisolasi tidak boleh melakukan aktivitas dan semua warga akan mendapatkan jaminan hidup yang akan segera dikirim oleh Dinas Sosial.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 19 September 2020

Rudy pun menginstruksikan semua camat dan forum komunikasi pimpinan kecamatan untuk segera memastikan warga disiplin protokol kesehatan.

Pengawasan akan dibantu kepala desa, Babinsa dan Babinkamtibmas.

“Kepala SKPD dan relawan yang kemarin dibentuk, segera melakukan langkah-langkah dengan koordinasi dari Asisten 1 dan Dinkes, supaya membantu proses pelaksanaan isolasi mandiri secara mandiri,” kata Rudy.

Rudy secara khusus meminta kepada Asisten 1 Sekretariat Daerah dan Camat Karangpawitan, agar secepatnya mempersiapkan pemakaman umum Sentiong yang ada di wilayah Kecamatan Karangpawitan untuk pusat pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

“Kita semua, ASN, TNI, Polri, melakukan langkah-langkah dalam rangka penyelamatan masyarakat. Semua kerumunan supaya dilakukan tindakan tegas dengan menggunakan Perbup Nomor 47 Tahun 2020,” kata Rudy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com