Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabrak dan Tantang Polisi Pengatur Lalu Lintas, Sopir Angkot Terancam 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/09/2020, 06:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Sopir angkot di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara menabrak seorang polisi bernama Bripka Panal Simarmata, Senin (14/9/2020).

Sebelum menabrak, sopir tersebut juga sempat menantang Bripka Panal yang saat itu sedang mengatur lalu lintas.

Padahal, Bripka Panal hanya meminta sopir tersebut memajukan angkotnya karena lalu lintas sedang padat.

Kini, sopir angkot itu ditahan dan terancam dipenjara.

Baca juga: Sebelum Tabrak Polisi, Sopir Angkot Menantang: Apa Kau? Mau Kau Tangkap Aku?

Bripka Panal ditabrak saat atur lalu lintas

Ilustrasi kemacetan.Arimbi Ramadhiani Ilustrasi kemacetan.
Peristiwa penabrakan itu terjadi pada Senin, 14 September 2020 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Sutomo, Pematangsiantar.

Ketika itu, petugas tengah menolong seorang wanita yang diduga mengalami tekanan mental.

"Awalnya petugas kita sedang melakukan pertolongan kepada wanita yang mendapat tekanan mental. Wanita itu teriak-teriak, jadi kita bantu menolong," kata Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Hasan.

Kejadian tersebut sontak mengundang perhatian masyarakat sehingga lalu lintas menjadi macet.

Polisi kemudian mengatur lalu lintas di lokasi tersebut.

Saat itu, Bripka Panal yang bertugas mengurai kemacetan, meminta sopir angkot untuk maju, namun ia justru ditantang.

"Saat petugas kita mendatangi, sopir bilang, 'Apa kau? Mau kau tangkap aku?" kata AKP M Hasan menirukan kata-kata sopir angkot itu.

Tak hanya menantang, sopir angkot juga melajukan kendaraannya dan menabrak tubuh Bripka Panal.

Tubuh Bripka Panal menggantung di bodi depan mobil dan sempat terseret sejauh 5 meter dari titik awal.

Baca juga: Bripka Christin Ditabrak Wakil Bupati Yalimo hingga Tewas, Polisi: Terbentur Keras di Leher

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com