GIANYAR, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Gianyar meniadakan jadwal persidangan mulai Jumat (18/9/2020) hingga Senin (28/9/2020) mendatang.
Hal ini dilakukan setelah seorang aparatur PN Gianyar dinyatakan positif Covid-19.
Humas PN Gianyar Wawan Edi Prastiyo mengatakan, awalnya ada rapid test masal terhadap 52 pegawai di PN Gianyar pada Senin (14/9/2020) lalu.
Baca juga: Jadi Klaster Penyebaran Virus Corona, Lembaga Munzalan Pontianak Hentikan Operasi
Kemudian, hasilnya 4 orang dinyatakan reaktif.
Lantas dilakukan tes swab dan ternyata satu orang positif Covid-19.
"Ada aparatur kami satu positif. Tapi, tanpa gejala, terus 4 orang yang reaktif satu yang positif," kata Wawan, saat dihubungi, Jumat.
Wawan mengatakan, selanjutnya persidangan ditiadakan hingga 28 September mendatang.
Baca juga: Sudah 5 Orang Terinfeksi Virus Corona dari Klaster Lembaga Munzalan Pontianak
Adapun layanan lainnya tetap berjalan seperti pendaftaran perkara, pendaftaran upaya hukum, terus permohonan surat keterangan yang sifatnya mendesak.
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, PN Gianyar akan melakukan rapid test massal sebelum persidangan kembali dibuka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.