Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kejar Pengutil Celana Dalam, Mobil Brio Pelaku Nyemplung ke Sawah

Kompas.com - 18/09/2020, 12:10 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Khairina

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Tertangkap basah mencuri celana dalam di minimarket wilayah Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, seorang pria bertato yang mengendarai mobil Brio langsung tancap menuju arah Kabupaten Grobogan.

Polisi yang merespons cepat laporan dari karyawan minimarket tersebut langsung mengejar pelaku dengan menumpang minibus. 

Aksi pengejaran pun tak terelakkan hingga berujung Brio putih yang dikemudikan pelaku nyemplung di area persawahan di wilayah Kecamatan Pulokulon, Grobogan.

Pelarian pelaku pun terhenti akibat Brio bernopol H 9032 AW terbalik dengan posisi ban berada di atas.

"Kejadian kemarin siang. Jadi bukan perampok, tapi ngutil celana dalam di Indomaret dan kami tidak memberondong peluru, melainkan ban mobil pelaku meletus hingga oleng dan terjun ke sawah," terang Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

Baca juga: Aksi Kejar-kejaran TNI AL dan Kapal Pengangkut Pakaian Bekas Malaysia, 3 Tembakan Tak Digubris

Setiyanto menjelaskan, usai mobil yang dikendarai pelaku terjun bebas dan berakhir terguling ke sawah, kepolisian langsung meringkus pelaku yang hanya mengalami luka ringan. 

Tertangkapnya pelaku ini, kata Setiyanto, atas kerja sama antara Polsek Kunduran, Blora, dengan Polsek Panunggalan, Grobogan.

"Pelaku kami kejar dan juga dihadang dari depan. Pelaku kemudian masuk ke jalan desa hingga akhirnya terguling ke sawah. Pelaku langsung kami bawa ke Polsek Kunduran," jelas Setiyanto.

Baca juga: Sempat Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, BNNP Jambi Ringkus Bandar Sabu 7 Kg

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan kepolisian, identitas pelaku diketahui, yaitu Harianto (51), warga Kota Semarang.

Setelah diinterogasi, sales kaca ini mengaku sudah berkali-kali mencuri celana dalam di minimarket di wilayah Kabupaten Blora.

Atas perbuatannya, Harianto dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Kami masih mendalami kasus pencurian celana dalam ini. Sementara barang bukti yang diamankan lima buah celana dalam pria hasil pencurian di sejumlah Indomaret di Kabupaten Blora," pungkas Setiyanto.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com