Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Sumsel Geledah Kantor Dinas PUPR dan BPKAD Ogan Ilir

Kompas.com - 17/09/2020, 21:46 WIB
Amriza Nursatria,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ogan Ilir, Kamis hari ini (17/9/2020).

Jaksa Kejati didampingi jaksa dari Kejaksaan Negeri Ogan ilir dan dikawal personel dari Polres setempat.

Selain itu, tim juga mengeledah Kantor Badan Pengelolaan Kas dan Aset Daerah (BPKAD) yang ada di dalam kompleks yang sama.

Baca juga: Pengunjuk Rasa Membawa Karung Beras Bansos Bergambar Bupati Ogan Ilir

Penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Ogan Ilir dilakukan mulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Sejumlah jaksa yang menggunakan rompi memeriksa sejumlah dokumen dengan didampingi Sekretaris Dinas PUPR Ogan Ilir Ruslan.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumsel Endriyanto mengatakan, kedatangan mereka terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan ruas Jalan Pelabuhan Dalam-Indralaya tahun 2017 sepanjang 3,5 kilometer.

Pagu anggaran dari proyek tersebut sebesar Rp 18 miliar yang bersumber dari dana APBD Ogan Ilir.

"Ini untuk mencari alat bukti dengan melakukan penggeledahan di Kantor PUPR dan BPKAD tersebut," kata Endriyanto.

Baca juga: 9 Orang di Riau Meninggal Dunia akibat Covid-19, Kasus Bertambah 225

Endriyanto mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 25 orang, termasuk Kepala Dinas PUPR yang lama dan yang baru.

Kemudian, dari pihak kontraktor yang melaksanakan pekerjaan tersebut, yaitu PT Geovani Bersaudara.

"Pengusutan ini berdasarkan laporan warga pada tahun 2019 yang tetap kita tindak lanjuti dan penggeledahan ini adalah yang pertama untuk kasus ini," kata Endriyanto.

Endriyanto belum bisa menyebutkan nilai kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut .

Sebab, saat mereka masih fokus pengumpulan data dan meminta keterangan sejumlah pihak.

Pihak Kejaksaan menduga ada kecurangan dalam volume pekerjaan pembangunan jalan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com