Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar Protokol Kesehatan di Tanjab Barat Terancam Denda Rp 500.000

Kompas.com - 16/09/2020, 21:04 WIB
Suwandi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


JAMBI, KOMPAS.com - Setiap orang yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, bakal dikenakan denda Rp 500.000.

Aturan tersebut telah disahkan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat, Rabu (16/9/2020).

Pemberlakuan Perda ini untuk menekan penyebaran Covid-19, sesuai instruksi pemerintah pusat.

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 16 September 2020

"Minggu ini masih tahap sosialisasi. Kalau ada yang melanggar, diberikan teguran lisan, tertulis bahkan denda Rp 500.000," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanjab Barat Thaharuddin saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Dalam pelaksanaan Perda, nantinya aparat akan rutin melakukan razia.

Penindakan ditujukan kepada masyarakat yang tidak memakai masker, berkerumun maupun tempat usaha yang tidak menyediakan tempat cuci tangan.

Baca juga: Video Viral TikTok, Melihat Ibu Saat Masih Hidup di Google Maps

Proses denda nantinya melalui mekanisme pengadilan.

Untuk saat ini, menurut Thaharuddin, jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak 35 orang.

Dari jumlah itu, 25 pasien telah dinyatakan sembuh.

"Perda ini tidak melihat kasus tinggi atau rendah. Tetapi untuk memutus rantai penularan," kata Thaharuddin.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Ahmad Jafar berharap seluruh masyarakat mematuhi Perda untuk menghentikan laju Covid-19.

Ia menjelaskan, Perda yang telah disahkan ini mengatur tata cara kehidupan baru atau new normal.

"Salah satu yang diatur Perda ini tentang kehidupan baru masyarakat kita, seperti aturan pasar, beribadah, pendidikan dengan menerapkan protokol kesehatan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com