Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Penusuk Syekh Ali Jaber, Merasa Gelisah Dengar Suara Dakwah Sang Ulama dari Rumah

Kompas.com - 16/09/2020, 17:47 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - AA pelaku penusukan Syekh Ali Jaber mengaku gelisah dan tertekan saat mendengar suara dakwah sang ulama yang terdengar sampai di rumahnya.

Karena alasan tesebut, AA kemudian datang ke lokasi acara dan menusuk sang ulama.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).

Baca juga: Polri: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati

"Tersangka mengaku gelisah dengan suara dakwah Syekh Ali Jaber dan langsung ke lokasi kejadian, lalu menusuk korban," kata Pandra.

Namun Pandra mengatakan pernyataan tersebut hanya berdasarkan pengakuan AA. Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

"Kami masih mendalami kasus ini," kata Pandra.

Baca juga: Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

Selain itu Pandra menyampaikan jika tim psikiater telah menyatakan tersangka AA tidak mengalami gangguan jiwa.

"Tersangka bisa menjawab pertanyaan dari psikiater. Jadi tersangka ini masih sadar," kata Pandra.

Ia juga menegaskan jika AA sudah ditahan setelah ditangkap karena menusuk Syekh Ali Jaber.

Baca juga: Fakta Baru, Penusuk Syekh Ali Jaber Tidak Mengalami Gangguan Jiwa

Penusukan tersebut terjadi saat sang ulama menghadiri Wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin, Lampung pada Minggu (13/9/2020) sore.

Saat sang ulama berada di atas panggung, secara tiba-tiba seorang pria yang diketahui berinsial AA berlari dan menusuk Syekh Ali Jaber dengan sebilah pisau dapur.

Akibat penusukan itu, Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk di bahu kanan.

Baca juga: Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Bergulir dari Penyidikan ke Kejaksaan

Terancam hukuman mati

Syekh Ali Jaber ditusuk orang tidak dikenal di masjid Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020).Tangkapan layar Syekh Ali Jaber ditusuk orang tidak dikenal di masjid Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020).
Sementara itu Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tersangka AA dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

“Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kemudian kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

AA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 38 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.

Baca juga: PBNU Sebut Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Harus Diberi Sanksi Berat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com