Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saling Berpegangan Tangan Saat Dengarkan Putusan, Raja Ratu Keraton Agung Sejagat Terbukti Sebarkan Berita Bohong

Kompas.com - 16/09/2020, 17:10 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Totok Santoso (43) dan Fani Aminadia (42) raja dan ratu Keraton Sejagat terlihat berpegangan tangan saat PN Purworejo menjatuhkan vonis melalui sidang daring pada Selasa (15/9/2020).

Dari layar monitor Fani juga terlihat menangis dan sesekali mengusap air matanya.

Saat awal sidang, mereka berdua yang menggunakan kemeja putih dan celana krem terlihat tegang.

Baca juga: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Menangis Divonis 4 dan 1,5 Tahun

Karena butuh waktu yang lama untuk membaca putusan, Fani tampak menenangkan suaminya dengan cara menggenggam tangan Totok.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Purworejo Sutarno menjatuhkan vonis bersalah kepada Toyok dan Fani,

Mereka berdua dinyatakan terbukti menyebarkan bohong dan membuat keonaran di masyarakat.

Baca juga: Menulis di Penjara, Ratu Keraton Agung Sejagat Ingin Buat Novel Kisah Hidupnya

"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan berita bohong dan turut serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana terdapat dalam dakwaan JPU," kata Sutarno.

Selain itu Sutarno juga menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun untuk Totok dan penjara 1,6 tahun untuk Fani.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Totok Santosa berupa pidana penjara selama empat tahun, sedangkan terdakwa Fani Aminadia selama satu tahun enam bulan. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya. Memerintahkan terdakwa ditahan," lanjut Sutarno.

Baca juga: Fakta Ratu Keraton Agung Sejagat di Lapas, Aktif Menulis Puisi dan Ingin Ajarkan Make Up

Usai sidang, JPU sekaligus Kasi Pidum Kejari Purworejo Masruri Abdul Aziz menyatakan pikir-pikir.

"Kami akan memaksimalkan waktu pikir-pikir. Jika ada petunjuk dari pimpinan, kami akan upaya hukum banding. Maksimal tanggal 18 September," kata Aziz.

Ia mengatakan kemungkinan besar, pihaknya akan melakukan banding karena vonis untuk Fani Aminadia belum ada dua pertiga dari tuntutan JPU enam tahun penjara.

Sementara itu pengacara terdakwa Totok Santoso, Muhammad Sofyan, pun menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan klien apakah akan banding atau tidak," kata Sofyan.

Baca juga: Seragamnya Dipakai Keraton Agung Sejagat, Penjahit Kaget-kaget Senang

Menyatakan diri sebagai Raja Keraton Agung Sejagat

Keraton Agung SejagatKOMPAS.com/istimewa Keraton Agung Sejagat
Nama Toto dan Fani mencuat di publik setelah mereka menggelar acara Wilujengan dan Kirab Budaya pada awal Januari 2020 di Desa Pogung Juru Tengah, Kabupaten Purworejo.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com