Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabag Hukum Pemkot Batam Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 685 Juta

Kompas.com - 15/09/2020, 16:56 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam berinisial SHM sebagai tersangka.

Tersangka diduga menerima gratifikasi senilai Rp 685 juta.

Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intel Kejari Batam Fauzi.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Warga Batam Tak Kenakan Masker Kena Denda Rp 250.000

"Hari ini penyidik Pidsus Kejari Batam telah menetapkan Kabag Hukum Pemko Batam SHM sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dari para pengusaha yang ada di Batam," kata Fauzi melalui telepon, Selasa (15/9/2020).

Fauzi mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi, serta keterangan ahli.

Menurut Fauzi, gratifikasi yang diterima diberikan melalui tiga tahap.

Baca juga: Diduga Terlibat Gratifikasi, Kejari Sita Mobil Camat Batam Kota

Hadiah kepada penyelenggara negara tersebut untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemkot Batam.

SHM dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atau kedua, melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.

Sebelumnya, SHM telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait beberapa proyek di Pemkot Batam.

Baca juga: RSUD Embung Fatimah Batam Disebut Menolak Pasien Corona, Ini Klarifikasinya

Pihak Kejari Batam juga telah memanggil dan memeriksa sedikitnya 17 orang saksi dalam kasus tersebut.

Beberapa di antaranya yakni, Aditya Guntur Nugraha selaku Camat Batam Kota, serta Herman Rozie selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.

Bahkan, satu unit mobil Daihatsu Taft Rocky milik Aditya Guntur Nugraha telah disita tim penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com