Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Papua Proses Temuan Dugaan Pelanggaran di Pilkada Merauke dan Yahukimo

Kompas.com - 15/09/2020, 16:40 WIB
Dhias Suwandi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Anggota Komisioner Bawaslu Papua Ronald Manoach mengatakan, ada dua temuan dugaan pelanggaran pilkada yang sedang diproses saat ini.

Kedua temuan tersebut berupa video yang beredar di media sosial.

Baca juga: Sepasang Remaja Berusia 15 Tahun dan 12 Tahun Dinikahkan karena Pulang Malam

"Sampai saat ini temuan Bawaslu ada dua, di Yahukimo dan Merauke. Itu sudah ditangani di masing-mawing Bawaslu di sana dan sedang berproses," kata Ronald saat dihubungi, Selasa (15/9/2020).

Temuan dugaan pelanggaran pemilu itu di antaranya, video yang memperlihatkan bakal calon bupati Merauke Hendrikus Mahuze memberikan uang kepada pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan video pertemuan bakal calon bupati Yahukimo Abock Busup dengan anggota Komisioner KPU Papua Zufri Abubakar.

Ronald menyebutkan, proses penanganan temuan dugaan pelanggaran pilkada di Merauke sudah sampai tahap klarifikasi.

"Untuk Merauke prosesnya sudah klarifikasi oleh Bawaslu Merauke kepada bakal calon bupati dan juga pimpinan partai PKS Merauke," kata dia.

Sementara terkait temuan dugaan pelanggara pilkada di Yahukimo, Ronald memastikan Bawaslu Papua akan terlibat.

Sebab, dugaan pelanggaran pilkada itu melibatkan anggota Bawaslu Papua.

"Untuk yang Yahukimo karena ada oknum anggota KPU provinsi maka ditangani juga Bawaslu provinsi, maka kita juga akan minta klasifikasi," tutur Ronald.

Baca juga: Hanya Bisa Diakses Pesawat Kecil, Kabupaten Puncak, Papua, Masih Bebas dari Covid-19

Pilkada serentak 2020 di Papua akan diselenggarakan di 11 Kabupaten. Di antaranya, Yahukimo, Keerom, Pegunungan Bintang, Mamberamo Raya, Merauke, Boven Digoel, Asmat, Supiori, Waropen, Yalimo dan Nabire.

Sebanyak 35 pasangan calon telah mendaftar ke KPU setempat untuk ikut serta dalam Pilkada Serentak 2020 di Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com