Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penusukan Merasa Dihantui oleh Syekh Ali Jaber, Polisi: Itu Kan Keyakinan Tersangka, Butuh Analisis

Kompas.com - 15/09/2020, 14:44 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Pemuda penusuk Syekh Ali Jaber bernisial AA (24) telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani 48 jam pemeriksaan.

Dari pemeriksaan tersebut, tersangka belum memberikan informasi yang jelas mengenai motif penusukan. Ia hanya mengaku, merasa dihantui oleh korban.

"Tersangka hanya mengakui dia merasa dihantui oleh Syekh. Itu kan keyakinan dia (tersangka). Nah ini membutuhkan analisis dan pendapat ahli," tutur Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Selain dari keterangan tersangka, polisi juga telah memeriksa lima orang saksi untuk mengungkap motif di balik penusukan itu.

Baca juga: 7 Fakta Pemuda Penusuk Syekh Ali Jaber, 3 Tahun Tinggalkan Kampung dan Dijerat 2 Pasal


Motif masih belum terungkap

Hingga, kini motif penusukan masih belum diketahui secara jelas.

Sejumlah fakta yuridis yang telah dikumpulkan belum bisa mengungkap motif dari tersangka.

"Penyelidikan yang kami lakukan saat ini termasuk hal yang di luar fakta yuridis atas kasus penusukan Syekh Ali Jaber tersebut," kata dia.

Polisi pun mengembangkan hingga mencari fakta-fakta terkait keseharian AA.

"Semua aspek akan kami gali, termasuk kesehariannya, lingkungannya dan sebagainya," ujar Pandra.

Beberapa barang bukti disita dari lokasi kejadian maupun kediaman tersangka.

Barang bukti tersebut antara lain, sebilah pisau yang digunakan menusuk Syekh Ali Jaber dari lokasi kejadian serta pakaian berbentuk jubah warna hitam dan kaus warna putih dari kediaman tersangka.

"Dan kaus warna biru yang dipakai tersangka saat menusuk korban," kata Pandra.

Baca juga: Motif Penusukan Syekh Ali Jaber Masih Misteri, Polisi Periksa Keseharian Tersangka

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com