Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikuti Google Maps, Pengendara Scoopy Masuk Jalur Tol Mojokerto-Jombang

Kompas.com - 14/09/2020, 13:52 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Seorang pengendara motor menerima sanksi tilang dari petugas karena masuk ke jalan tol Jombang-Mojokerto, Senin (14/9/2020) pagi.

Pengendara motor Scoopy dengan nomor polisi S 4116 OV tersebut adalah M Hani Palupi (27).

Berdasarkan identitas dalam Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya, laki-laki itu berasal dari Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Baca juga: Pulang dari Pendidikan di Bali, 19 Anggota TNI Positif Covid-19

Manajer Operasi PT Astra Infra Toll Road Jombang-Mojokerto Udhi Dwi Saputro mengungkapkan, pengendara motor itu masuk jalan tol sekitar pukul 09.10 WIB.

Aksi pengendara motor yang masuk ke jalan tol dengan panduan GPS tersebut dihentikan petugas pada pukul 09.22 WIB.

"Tujuan (pengendara) ke Diwek Jombang. Pengakuannya mengikuti panduan Google Maps HP," kata Udhi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/9/2020).

Udhi mengatakan, pengendara motor Scoopy tersebut masuk jalur tol dari rest area 726 B di wilayah Tol Surabaya-Mojokerto.

Petugas lalu lintas jalan tol yang melakukan pengejaran, dapat menghentikan pengendara Scoopy di KM 697+000 B, jalur Tol Mojokerto-Jombang.

Baca juga: Lemas dan Panas, Satu Keluarga Sopir Taksi di Madiun Terjangkit Covid-19

"Pengendara mengakui masuk jalur dari timur mengarah barat dari rest area 726 B," beber Udhi.

Setelah dihentikan petugas, motor Scoopy bersama pengendaranya dinaikkan kendaraan petugas jalan tol, lalu dikeluarkan dari jalan tol melalui Gerbang Tol Jombang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com