Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Tol Hanya untuk Kendaraan Roda Empat, Sudah Ada Rambunya

Kompas.com - 14/09/2020, 07:14 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Rombongan pesepeda terlihat bersepeda memasuki Jalan Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500 (Polingga), kejadian ini terekam warga dan viral di media sosial.

Dalam video yang di rekam @infojawabarat di media sosial instagram, tampak rombongan pesepeda yang terlihat bersepeda di pinggir jalam tol Jagorawi, mereka bahkan menyebrang dan melawan arah.

Dalam rilis yang dikirim Jasa Marga, peristiwa ini terjadi pada Minggu (14/9) sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan keterangan petugas di lapangan serta pihak kepolisian, rombongan pesepeda tersebut masuk melalui akses masuk Jalan Tol Jagorawi Km 47+200 (traffic light Ciawi), dan mencoba melawan arah dengan menyeberang di median pada Km 46+500, menuju Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45.

General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Oemi Vierta Moerdika menjelaskan, pihak Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pesepeda yang masuk jalan tol tersebut, pasalnya hal itu dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tegasnya dalam keterangannya, Minggu (13/9/2020).

Baca juga: Pesepeda Nekat Masuk Tol Jagorawi, Jasa Marga: Sangat Berbahaya!

Dikatakan, Jasa Marga telah memasang rambu informasi seperti larangan kendaraan roda dua memasuki tol, kendaraan apa saja yang boleh masuk tol, dan batas kecepatan berkendara di jalan tol. Rambu tersebut dipasang di setiap akses masuk Tol.

Menurutnya, larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya.

"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih," kata Oemi.

"Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 Km/jam, sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 Km/jam. Pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan," Oemi menegaskan.

Baca juga: Viral, Video Rombongan Pesepeda Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jika kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenai tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Informasi lalu lintas di seputar jalan tol dapat diakses melalui Call Center 24 Jam di nomor 14080.

Saat ini kejadian tersebut masih dalam pemeriksaan lanjut dari pihak kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com