Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plt Bupati Kudus soal Sanksi Masuk Kamar Mayat dan Keranda: Masih Wacana

Kompas.com - 11/09/2020, 16:56 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - Plt Bupati Kudus HM Hartopo menjelaskan pemberian sanksi masuk kamar mayat dan keranda bagi pelanggar protokol kesehatan tak akan diterapkan dalam waktu dekat.

"Belum, masih wacana," kata Hartopo saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Jumat (11/9/2020).

Hartopo menjelaskan, ide sanksi menyeramkan tersebut seketika mencuat menyusul status Kabupaten Kudus masih berstatus zona merah dengan banyak ditemukannya para pelanggar protokol Covid-19.

Meski demikian, Pemkab Kudus masih harus berkoordinasi ke Pemprov Jateng untuk realisasinya.

"Sanksi tersebut ada di daerah lain dan ada efek jera. Namun, kita harus minta petunjuk Pemprov Jateng, jika tidak diperbolehkan Pak Gubernur ya tidak berani," ungkap Hartopo.

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan di Kudus Bakal Disanksi Masuk Kamar Mayat dan Keranda, Ganjar: Bahaya

Terlepas hal tersebut, Hartopo optimistis penerapan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 merujuk Perbup Nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 akan terlaksana dengan baik.

Berdasarkan peraturan yang sudah berlangsung pada awal September ini dijelaskan bahwa sanksi denda yang diberikan untuk perorangan sebesar Rp 50.000.

Sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp 200.000, usaha kecil sebesar Rp 400.000, usaha menengah sebesar Rp 1 juta dan usaha besar sebesar Rp 5 juta.

"Insha Allah bisa dievaluasi dan dikaji lagi Perbup Nomor 41," pungkas Hartopo.

Baca juga: 5 Bulan Tak Bekerja, Ratusan Pedangdut di Kudus Demo Sambil Berjoget

Sebelumya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk berhati-hati dalam memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Hal ini menyusul adanya rencana Plt Bupati Kudus HM Hartopo bakal memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan memasukkannya ke kamar mayat dan keranda.

Untuk memberikan efek jera, Ganjar menyarankan sebaiknya Pemkab Kudus memberikan hukuman yang aman bagi masyarakat.

"Mungkin maunya agak unik, membikin takut. Tapi meski dihitung. Kalau kerandanya satu untuk satu orang, ya ndak papa. Tapi kemarin di tempat lain ada yang pakai keranda, tapi sistemnya gantian. Satu masuk, keluar yang lain masuk lagi. Ini kan bahaya, nek iku menulari piye? (kalau itu menulari gimana)," kata Ganjar saat ditemui di kantornya, Rabu (9/9/2020).

Ganjar khawatir hukuman yang diberikan tersebut justru malah berpotensi menjadi alat penyebaran Covid-19.

"Kadang-kadang orang ingin membuat sesuatu yang memberikan efek jera dan menakutkan tapi kalau tidak berhati-hati, hal itu justru bisa masalah. Apalagi ini masuk kamar mayat dan masuk keranda seperti itu. Kamar mayatnya simulasi sajalah," jelasnya.

Menurut Ganjar, masih banyak hukuman yang lebih rasional yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com