Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ormas yang Ubah Lambang Negara Klaim Punya 13.000 Anggota

Kompas.com - 10/09/2020, 19:49 WIB
Ari Maulana Karang,
Farid Assifa

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Paguyuban Tunggal Rahayu, ormas yang telah mengubah lambang negara dan mencetak uang sendiri, mengklaim memiliki anggota hingga 13.000 orang dan tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

"Jumlah anggota ada 13.000 lebih di 34 provinsi," jelas Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman kepada wartawan, Kamis (10/09/2020) di Mapolres Garut.

Banyaknya jumlah anggota paguyuban itu, menurut Sutarman, karena organisasinya yang didirikan sejak awal tahun 2018 tersebut sebagai induk atau pimpinan pusat Ampera di 34 provinsi.

Baca juga: Polres Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Ormas Ubah Lambang Negara

Menurut Sutarman, organisasi yang dibentuknya bukanlah kerajaan atau lainnya. Organisasinya hanyalah perkumpulan biasa yang didirikan untuk mempersatukan silsilah keluarga anak bangsa.

Sutarman membantah dirinya melakukan perekrutan anggota hingga mengajak orang masuk organisasinya secara paksa. Apalagi sampai memungut iuran dari para anggotanya.

Namun, Sutarman mengakui dirinya membuatkan kartu bagi para anggotanya.

"Untuk urusan keuangan saya serahkan kepada pengurus yang lain," katanya.

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng ditemui di Mapolres Garut mengungkapkan, pihaknya memang menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketua Paguyuban Tunggal Rahayu hari ini. Surat panggilan telah dilayangkan sejak beberapa hari lalu.

Menurut Maradona, sampai saat ini status Sutarman masih sebagai saksi. Namun, untuk kasus dugaan penipuan, bisa jadi Sutarman akan segera menjadi tersangka mengingat fakta yang didapat cukup kuat.

"Kalau kasus yang lain-lain, kita belum bisa pastikan. Karena masih harus memeriksa saksi-saksi," katanya.

Baca juga: Polisi Selidiki Paguyuban Tunggal Rahayu yang Ubah Lambang Negara dan Cetak Uang Sendiri

Maradona menambahkan, setelah memeriksa Sutarman, pihaknya akan langsung melakukan gelar perkara agar status hukum Sutarman dapat segera diperjelas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com