Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pengeroyok Wartawan di Brebes Terancam 5 Tahun Penjara, 3 Lainnya Masih DPO

Kompas.com - 10/09/2020, 17:07 WIB
Tresno Setiadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BREBES, KOMPAS.com - Polres Brebes menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua wartawan media lokal di Brebes, Jawa Tengah.

Polisi juga masih memburu tiga pelaku lain yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, kedua tersangka bernama Akhmad Sarifudin dan Haryanto merupakan pelaku utama pengeroyokan.

"Mereka berdua ini merupakan pelaku utama," kata Gatot Yulianto kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Brebes, Kamis (9/9/2020).

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengeroyok Wartawan di Brebes

Gatot mengemukakan, selain menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, pihaknya juga masih memburu tiga terduga pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya.

"Tiga pelaku lain identitasnya sudah kita ketahui, masih dalam pengejaran. Mereka ditetapkan dalam DPO," terang Gatot.

Gatot mengemukakan, kedua tersangka berhasil dibekuk dalam waktu 1x24 jam.

Begitu salah satu korban, Agus Supramono melapor pada 2 September lalu, kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolres Brebes.

"Dua pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Ditangkap di wilayah Kecamatan Tanjung, sekitar pukul 05.00 WIB," jelasnya.

Baca juga: Puluhan Wartawan Sambangi Mapolres Brebes, Minta Kasus Pengeroyokan Diusut Tuntas

Gatot mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 140 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara kedua pelaku di hadapan polisi tak mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan terhadap korban Agus Supramono wartawan Semarang TV dan Eko wartawan Radar Tegal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com