TEGAL, KOMPAS.com - Sedikitnya 46 pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Balai Kota Tegal, Jawa Tengah, kedapatan tidak memakai masker saat berangkat kerja.
Mereka terjaring dalam razia protokol standar pencegahan Covid-19 yang digelar Satpol PP di Gerbang Masuk Balai Kota Tegal, Kamis (10/9/2020).
Satu per satu mereka yang terjaring kemudian diberikan teguran lisan dan diberikan masker gratis.
Baca juga: Gelar Razia Masker 4 Jam, Satpol PP DIY Jaring 176 Pelanggar Protokol Kesehatan
Mereka juga diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto mengemukakan, mereka yang terjaring tidak memakai masker selanjutnya diberi sanksi teguran.
"Ketika nanti masih melanggar tidak memakai masker ada sanksi tegas lainnya," kata Hartoto.
Hartoto mengemukakan, PNS harus bisa memberikan contoh yang baik.
Jangan sampai masyarakat melihat justru PNS yang tidak patuh dalam menjalankan protokol kesehatan di tengah adaptasi kebiasaan baru.
"Ketika nanti masih membandel, ada sanksi yang lebih berat yang kita siapkan," kata Hartoto.
Baca juga: 221 Pelanggar Terjaring Razia Masker di Kabupaten Semarang
Terpisah, Wakil Wali Kota Tegal M. Jumadi mengatakan, semua orang harus menggunakan masker sebagai standar protokol Covid-19.