Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Ormas Kandang Wesi Tunggal Rahayu Dipungut Biaya dan Dijanjikan Deposito Emas

Kompas.com - 10/09/2020, 05:42 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Organisasi kemasyarakatan (ormas) Kandang Wesi Tunggal Rahayu rupanya memungut iuran dari para pengikutnya.

Besaran iuran mencapai Rp 100.000 hingga Rp 600.000.

Tak hanya itu, setiap anggota juga dijanjikan mendapatkan uang dan deposito emas.

Polisi sementara menyimpulkan, ada dugaan pidana terkait keberadaan ormas ini.

"Dari dua hari penyelidikan yang telah kita lakukan, kita baru temukan ada dugaan pidana penipuan," ungkap Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradonna.

"Bisa dikenai Pasal 378 atau Pasal 379 a dugaan penipuan dan mata pencaharian dari penipuan," tutur dia.

Baca juga: Mengenal Ormas Kandang Wesi Tunggal Rahayu, Ubah Lambang Negara dan Cetak Uang Sendiri, Berpusat di Garut


Periksa camat hingga pengikut

Temuan tersebut, kata Maradonna, didapati usai polisi meminta keterangan beberapa orang selama dua hari.

Mereka antara lain camat, kepala desa serta mantan pengikut paguyuban.

Dari keterangan orang-orang tersebut, ormas Kandang Wesi Tunggal Rahayu memungut iuran dengan besaran beragam pada anggotanya.

Maradona mengatakan, polisi juga masih mendalami dugaan tindak pidana terkait perubahan lambang negara dan pencetakan uang.

Dalam hal ini, polisi memerlukan keterangan saksi ahli.

"Soal lambang negara dan pencetakan uang perlu keterangan dari saksi ahli," kata Maradonna.

"Setelah saksi ahli memeriksa, tunggu kajian mereka baru bisa kita lihat apakah memenuhi unsur pidana atau tidak," lanjut dia.

Baca juga: Polres Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Ormas Ubah Lambang Negara

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com