SURABAYA, KOMPAS.com - Salah seorang bakal calon wali kota atau wakil wali kota Surabaya disebut positif Covid-19.
Informasi itu berdasarkan pemberitahuan surat hasil tes PCR dari RSU dr Soetomo kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Rabu (9/9/2020).
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya Soeprayitno, menolak menyebut siapa bakal calon dimaksud, apakah bakal calon wali kota atau bakal calon wakil wali kota.
"Kami sudah menyerahkan hasil tes tersebut kepada calon yang dimaksud," kata Soeprayitno dikonfirmasi Rabu siang.
Baca juga: 2 Warga Surabaya Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Boyolali
Karena positif Covid-19, tahapan pemeriksaan terhadap calon dimaksud diundur.
"Calon yang bersangkutan diwajibkan isolasi mandiri sampai 17 September. Tapi, kalau memang dibutuhkan waktu lagi akan ditambah 3 hari lagi," ujar dia.
Atas kondisi tersebut, KPU Surabaya sudah menerbitkan regulasi khusus untuk tahapan tes kesehatan bagi pasangan calon di Pilkada Surabaya.
Selama 3 hari sejak 7 hingga 9 September 2020, KPU menetapkan sebagai tahapan pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon kepala daerah Pilkada Surabaya.
Namun, selama 3 hari tersebut, pasangan Machfud Arifin-Mujiaman tidak hadir sesuai absensi.