Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasien Corona yang Gugat Wali Kota karena Stigma Akhirnya Terima Bantuan

Kompas.com - 09/09/2020, 11:07 WIB
Teguh Pribadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Sejumlah warga mengajukan gugatan atau class action terhadap Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah.

Gugatan perdata itu diajukan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Para warga menggugat Wali Kota yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19, karena merasa nama mereka tercemar akibat disebut positif terjangkit virus corona.

Baca juga: Kronologi Bupati Lebak Marah kepada Anggota DPRD

Warga merasa mendapat stigma negatif karena diketahui sebagai pasien corona.

Namun, gugatan itu akhirnya berakhir melalui proses mediasi yang mencapai kesepakatan.

Mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator PN Pematangsiantar disepakati kedua belah pihak.

Dalam draft akta kesepakatan tersebut, Wali Kota Hefriansyah akan mengganti rugi tuntutan 11 warga yang bermukim di Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, dengan modal stimulus sebesar Rp 2 juta per orang, ditambah 10 unit rombong becak.

"Ini tahap mediasi yang ketujuh dan sudah mencapai kesepakatan. Rabu, 16 September 2020 akan digelar sidang lanjutan di pengadilan dengan agenda pembacaan putusan," kata kuasa hukum warga Gang Demak, Parluhutan Banjarnahor di PN Pematangsiantar, Selasa (8/9/2020).

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 8 September 2020

Seperti diketahui, 11 warga Gang Demak yang menjadi korban Covid-19 mengajukan gugatan perdata.

Meski sudah sembuh dari Covid-19, usaha dagang yang dilakukan warga tidak laku.

Akibat stigma negatif, warga yang pernah terjangkit virus corona itu kehilangan mata pencaharian mereka.

Dalam gugatan class action dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2020/PN Pms yang didaftarkan pada 26 Juni 2020 lalu, warga menuntut pemulihan nama baik.

Selain itu, dituntut kerugian materil yang dikalkulasi berkisar Rp 9 juta sampai Rp 13 juta per orang, dengan jumlah total sebanyak Rp 118 juta.

Kemudian, 11 warga juga menuntut kerugian imaterial sebesar Rp 11 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com