Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggah Barang Curian ke Facebook, 2 Terduga Pelaku Pencuri Kursi Jati Ditangkap

Kompas.com - 09/09/2020, 00:00 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Aparat kepolisian berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian kursi jati.

Aksi kedua pelaku berinisial AS (32) dan SR (34) terungkap setelah mereka mengunggah barang curian di media sosial Facebook untuk dipasarkan.

Kapolres Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa kedua tersangka.

“Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Komarudin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2020).

Baca juga: Tak Pakai Masker, 23 Pemotor di Pontianak Disanksi Bersihkan Fasilitas Umum

Komarudin menerangkan, peristiwa pencurian kursi jati tersebut terjadi, Senin (31/8/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat itu, kedua tersangka dengan menggunakan sepeda motor, melintas di Jalan Husein Hamzah, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak dan melihat sepasang kursi jati yang disimpan di teras rumah.

Salah satu tersangka masuk ke pekarangan rumah korban melewati pagar yang terbuka. “Karena melihat keadaan sepi, kedua tersangka lalu mengambil kursi jati tersebut,” ujar Komarudin.

Baca juga: Razia Masker di Tempat Hiburan Malam Pontianak, 9 Orang Didenda dan Di-swab

Setelah kursi tersebut diangkut, korban baru sadar dan segera melapor ke polisi.

Jumlah kerugian diperkirakan sebesar Rp 2,6 juta.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi menggunakan metodelogi patroli siber, lalu menemukan unggahan berupa kursi jati mirip dengan yang dilaporkan korban.

“Setelah dipastikan, akhirnya kedua pelaku yang mengunggah penjualan kursi jati tersebut ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing,” pungkas Komarudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com