YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap remaja berinisial BA (18) warga Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, karena menganiaya terhadap D (11).
BA melakukan penganiayaan karena tidak terima lantaran korban menarik alat vital adiknya.
Kapolsek Ngaglik Kompol Tri Adi Hari Sulistia mengatakan, kejadian bermula saat korban yang sedang bermain kemudian didatangi oleh BA.
"Tersangka memukul korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali," ujar Kapolsek Ngaglik Kompol Tri Adi Hari Sulistia, Selasa (8/9/2020).
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Tenaga Medis RSUD Ambon Sempat Gaduh
Akibat penganiayaan tersebut, korban lebam di bagian kening dan kepala.
Korban kemudian pulang dan menceritakan apa yang telah dialami ke orangtuanya.
Mendengar cerita dan melihat kondisi sang anak, orangtua korban melapor ke polisi.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan, Anggota DPRD Terancam Dijemput Paksa Polisi
Dari bukti-bukti yang ada, polisi kemudian menangkap BA pada Rabu 2 September 2020.
"Kita amankan di rumahnya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Akibat perbuatanya, BA dijerat dengan UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.