Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Waris Korban Tewas Kecelakaan Maut Kijang Vs Truk Dapat Santunan Rp 50 Juta

Kompas.com - 08/09/2020, 17:43 WIB
Hamim,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Ahli waris korban meninggal pada kecelakaan maut antara kijang vs truk di jalur pantura Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menerima santunan Jasa Raharja.

Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tuban, Immanuel Bandi mengatakan, saat peristiwa kecelakaan maut terjadi, pihaknya langsung memastikan gambaran lengkap kejadian dan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Tuban di lokasi kejadian.

Usai mendatangi lokasi kejadian, kemudian pihaknya melakukan survei ke rumah korban sekaligus melakukan validasi data ahli waris yang akan menerima santunan Jasa Raharja korban.

"Pihak keluarga juga kooperatif dan tidak ada kendala, jadi kurang dari 5 jam uang santunan sudah diserahkan melalui rekening Bank BRI," kata Immanuel Bandi, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/9/2020).

Baca juga: 6 Nama Korban Tewas Kecelakaan Kijang Vs Truk di Pantura Tuban

Proses pencairan santunan secara cepat terhadap korban meninggal kecelakaan maut dilakukan sesuai standar pelayanan yang diinstruksikan pimpinan Jasa Rahaja pusat maupun cabang.

"Pelayanan yang cepat ini diharapkan masyarakat merasakan kehadiran Negara ketika mereka mengalami musibah," terang dia.

Dia menyampaikan, uang santunan untuk korban meninggal telah diterimakan langsung kepada ahli waris masing-masing korban, Senin (7/9/2020) pukul 16.00 WIB.

Penyerahan santunan tersebut berlangsung di Balai Desa Dinggil, Kecamatan Jatirogo, Tuban.

Sebab, seluruh korban meninggal ternyata masih ada hubungan keluarga dan rumah tinggalnya pun berdekatan.

Pada kesempatan itu, ahli waris menerima santunan sebanyak Rp 50 juta setiap korban yang meninggal dunia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com