Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Pakai Masker, 23 Pemotor di Pontianak Disanksi Bersihkan Fasilitas Umum

Kompas.com - 08/09/2020, 16:02 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, bersama kepolisian menggelar razia masker bagi pengendara sepeda motor di sejumlah ruas jalan protokol.

Hasilnya, sebanyak 23 orang terjaring dan disanksi sosial membersihkan fasilitas umum selama 30 menit.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi mengatakan, razia ini dalam rangka menegakkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Razia masker tadi dilakukan di dua perempatan jalan di Kota Pontianak. Ada 23 orang terjaring, mereka diminta melakukan kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, menyapu dan mengepel,” kata Utin kepada Kompas.com, Selasa (8/9/2020).

Baca juga: Razia Masker di Tempat Hiburan Malam Pontianak, 9 Orang Didenda dan Di-swab

Menurut Utin, razia masker akan digelar secara rutin agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Tidak menutup kemungkingan ke depan, pelanggar akan diminta membersihkan parit,” tegas Utin.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak menerbitkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Mereka yang melanggar akan disanksi mulai dari teguran lisan, tertulis dan kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum selama 30 menit, hingga denda sebesar Rp 200.000.

Baca juga: Di-swab Saat Terjaring Razia Masker, 7 Orang di Banyumas Positif Covid-19

Razia itu bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan.

Edi mengatakan, penerapan razia masker sebelumnya memang sudah dilakukan.

Namun adanya perwali, razia akan ada dasar, pedoman dan petunjuk pelaksanaan dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

“Mulai dari menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun. "Dalam perwa tersebut juga diatur sanksi bagi yang melanggar," kata Edi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com