PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Proses pemungutan suara pada Pilkada 2020 dipastikan tidak terpengaruh pandemi Covid-19.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyediakan bilik khusus disetiap tempat pemungutan suara (TPS).
"Bilik khusus ini diperuntukan bagi mereka yang memerlihatkan gejala Covid-19. Mereka tetap bisa memberikan hak suara," kata Ketua Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung Edi Irawan di kantornya, Senin (7/9/2020).
Baca juga: Ini Daftar 4 Kandidat di Pilkada Cilegon, Ada Petahana sampai Artis
Edi menuturkan, gejala yang bisa dideteksi seperti suhu tubuh di atas 38 atau hasil rapid test yang reaktif.
Petugas kemudian akan mengarahkan pemilih tersebut ke bilik khusus yang dibangun di luar kotak TPS normal.
"Setiap TPS nanti ada bilik khusus. Ini terutama jika angka sebaran Covid-19 di daerah tersebut cukup tinggi," ujar Edi.
Sedangkan untuk pasien yang terkonfirmasi positif, maka statusnya dalam karantina yang akan didatangi petugas dengan standar protokol kesehatan.
Baca juga: Ini Profil 3 Paslon di Pilkada Mojokerto, Ada Adik Menaker hingga Istri Mantan Bupati
Pembuatan bilik khusus kata Edi, sudah terakomodir dalam pagu anggaran pilkada yang digelontorkan pemerintah.
Di mana seluruh persiapan termasuk alat pelindung diri sudah termasuk dalam daftar belanja penyelenggara pilkada.
"Ada perubahan dalam penganggaran pilkada ini. Salah satunya untuk mengakomodir kebutuhan selama pandemi. Sehingga pilkada ini tetap berjalan dan pemilih bisa memberikan hak suaranya," ucapnya.
Di Bangka Belitung hingga 5 September 2020 tercatat sebanyak 242 pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Sebanyak 231 orang telah dinyatakan sembuh, 9 orang dalam perawatan dan 2 meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.