LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Pihak pengembang kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika, Indonesia Tourism Development Coorporation (ITDC) menyatakan, pembayaran tanah di kawasan yang masuk dalam hak pengelolaan lahan (HPL) telah tuntas.
Namun, masih ada warga yang mengklaim lahannya belum dibayar ITDC. Mereka masih mempertahankan lahannya. Sehingga, eksekusi lahan tertunda.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho mengatakan, eksekusi lahan sirkuit MotoGP itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Eksekusi segera dilakukan, jadwal menyusul, dan tidak ada penundaan yang ketiga kalinya,” kata Esty ditemui Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).
Esty telah menemui warga yang mengklaim belum menerima biaya pembebasan lahan. Ia mendorong warga menyelesaikan masalah itu lewat jalur hukum.
Baca juga: MotoGP Indonesia Resmi Masuk Kalender Balapan Musim Depan
“Saya pun tidak bisa menjustifikasi siapa yang salah, karena saya tidak punya kewenangan untuk itu, siapa yang berwenang yaitu pengadilan, makanya kita dorong kalau merasa punya lahan, karena sementara, lahan ini dimiliki oleh ITDC,” kata Esty.
Esty mengaku persoalan tanah di KEK Mandalika beragam. Tim verifikasi telah menganggap persoalan itu selesai.
Setidaknya ada 11 warga yang masih mempertahankan diri di lahan HPL sirkuit MotoGP karena merasa tidak pernah mendapat bayaran.
Salah seorang warga yang mengaku memiliki lahan di area itu, Jinalim mengaku tak pernah menjual lahannya seluas 20 are kepada ITDC.
Ia menjelaskan, bapaknya meninggalkan warisan tanah seluas 60 are untuk enam anaknya. Ia mendapatkan 20 are tanah.