Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terlibat Gratifikasi, Kejari Sita Mobil Camat Batam Kota

Kompas.com - 05/09/2020, 07:18 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti, yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terus berkembang.

Bahkan saat ini diperkirakan akan segera memasuki penetapan tersangka setelah jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Batam menyita satu unit mobil Daihatsu Taft Rocky dari seorang saksi, Aditya Guntur Nugraha yang merupakan Camat Batam Kota.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana membenarkan atas penyitaan satu unit mobil Daihatsu Taft Rocky dari seorang saksi atas nama Aditya Guntur Nugraha yang juga seorang camat.

Baca juga: Kasus Pemerasan 63 Kepsek di Riau, 6 Pejabat Kejari Inhu Dijatuhi Hukuman Disiplin

“Penyidik Kejari Batam telah menyita satu unit mobil daihatsu taft rocky milik salah satu saksi yakni Camat di Batam,” kata Hendarsyah melalui telepon, Jumat (4/9/2020) malam.

Hendarsyah mengatakan dalam perkara itu, diduga mobil tersebut digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan yang mengarah pada pidana korupsi yang diduga bertujuan untuk meloloskan proyek -proyek penting di Batam.

Tidak saja menyita satu unit mobil, bahkan hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 13 saksi terkait kasus dugaan gratifikasi Kabag Hukum Pemko Batam ini.

“Secepatnya kami akan mengambil kesimpulan dari kasus ini,” papar Hendarsyah.

Baca juga: Hari Pertama Pendaftaran Pilkada Batam, Baru Dua Paslon yang Maju

Sebelumnya, Sutjhajo Hari Murti, telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait beberapa proyek di Pemko Batam.

Ia diperiksa pada Kamis (6/8/2020) lalu selama empat jam sejak pukul 9.00 WIB.Hari Murti menjelaskan ada sekitar 15 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com