Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Ngaji di Makassar yang Cabuli Murid Dites Kejiwaannya

Kompas.com - 04/09/2020, 16:10 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - AM (60) guru mengaji yang telah dijadikan tersangka kasus pencabulan telah diperiksa kejiwaannya usai ditahan di sel Polrestabes Makassar

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, AM yang diduga mencabuli lima muridnya telah diperiksa psikolog. 

Meski enggan merinci hasil pemeriksaan tersebut, tetapi Agus mengatakan penyidikan AM hingga kini tetap berjalan.

Baca juga: Klaster Baru Corona di Kabupaten Tangerang, dari Perusahaan, Guru Ngaji hingga Klinik

"Sekarang lagi perampungan berkas perkara. Kalau sudah lengkap dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Agus saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (4/9/2020).

Menurut Agus, setelah pemeriksaan mendalam, AM tetap dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

AM terbukti mencabuli anak berusia 9 hingga 11 tahun dan memberikan korbannya uang tutup mulut bila sudah melakukan pencabulan.

"(Lebih jelasnya) nanti diungkap di pengadilan," tutur Agus.

Baca juga: Kotak Amal Mushala Dicuri di Pondok Pinang, Uang Pembayaran Guru Ngaji Pun Raib

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan oknum guru mengaji berinisial AM (60) sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap muridnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (21/8/2020).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, AM ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com