Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumbar Terancam Sanksi Kurungan

Kompas.com - 04/09/2020, 12:24 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang new normal atau era adaptasi kebiasaan baru selama pandemi Covid-19.

Dalam Raperda yang akan disahkan menjadi Perda itu, setiap pelanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi tegas berupa denda hingga kurungan.

Dalam penerapan itu, Pemprov Sumbar tidak hanya melibatkan Satpol PP, namun juga polisi dan TNI.

Baca juga: Perempuan Setengah Bugil Diarak Warga dan Anak-anak di Sumbar

"Ini yang kita mantapkan, setelah itu Satpol-PP akan rapat langsung untuk koordinasi menyongsong Perda. Begitu juga dengan polisi dan TNI akan melaksanakan rapat untuk melakukan tindakan hukum bagi masyarakat,” kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/9/2020).

Menurut Irwan, Perda new normal akan disahkan bersama DPRD Sumbar pada 11 September 2020.

Kemudian akan diadakan sosialisasi kepada masyarakat dan nantinya tindakan hukum akan dilaksanakan oleh kepolisian dan Satpol-PP.

Baca juga: Pemburu Babi Tewas Tertembak, Warga Serahkan 14 Pucuk Senjata ke Polisi

Penindakan itu, menurut Irwan, dilakukan agar semua warga disiplin protokol kesehatan sehingga kecil peluang terjadi penularan virus corona atau Covid-19.

"Dampaknya diharapkan angka yang tertular juga semakin menurun," kata Irwan.

Menurut Irwan, pelaksanaan sanksi nantinya seperti tilang kendaraan di tempat umum dan lokasinya seperti di pasar, tempat wisata, dan lainnya.

Kemudian juga akan dilakukan razia pada waktu tertentu agar masyarakat tertib protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com