Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Hakim Positif Covid-19, PN Medan "Lockdown"

Kompas.com - 04/09/2020, 09:49 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri Medan Sutio Jumagi dan istrinya dinyatakan positif terjangkit virus corona atau Covid 19 usai menjalani tes swab pada 23 Agustus 2020 lalu.

Setelah itu, PN Medan melakukan tes swab massal pada 27 Agustus 2020.

Hasilnya, 13 hakim dan 25 pegawai PN Medan dinyatakan positif Covid-19.

Baca juga: Paman Bobby Nasution Mundur dari Bakal Calon Bupati

Wakil Ketua PN Medan Abdul Azis membenarkan informasi tersebut.

Hari ini, Jumat (4/9/2020), pihaknya akan melakukan uji swab kembali bekerja sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan dan Dinas Kesehatan Kota Medan.

"Tingkat penyebarannya sudah tinggi, mulai hari ini kita lockdown. Hakim dan pegawai yang terpapar virus sudah melakukan isolasi mandiri," kata Azis saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).

Baca juga: Mengaku Polisi dan TNI, 2 Napi Ini Merayu Korban untuk Buat Video Seks

Sebelumnya, hakim Somadi yang berstatus pasien dalam pemantauan (PDP) meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit pada Rabu (2/9/2020).

Somadi sempat mengikuti rapid test dan tes swab massal yang dilakukan PN Medan.

Jenazahnya dimakamkan dengan menggunakan protokol Covid-19 di Simalingkar B, Kota Medan.

“Beliau meninggal Rabu siang, saya belum bisa memastikan meninggalnya karena apa, kita masih menunggu keterangan dari rumah sakit,” kata Humas PN Medan Immanuel saat dikonfirmasi.

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Sungai Kuning Kerinci Divonis Bebas

Selain ditutup sementara, PN Medan juga mengubah mekanisme persidangan mulai 7 September 2020.

Persidangan akan dilakukan dengan sidang virtual.

Jaksa dan saksi bersidang di kantor kejaksaan, hakim di pengadilan dan tahanan tetap di Lapas atau Rutan Tanjunggusta Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com