Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Staf Ahli Jadi Staf Kecamatan, Tutang Kirim Surat ke KASN dan Menggugat ke PTUN

Kompas.com - 03/09/2020, 22:05 WIB
Ahmad Faisol,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Usai dicopot sebagai Staf Ahli Pemkot dan diturunkan pangkatnya sebagai staf kecamatan oleh wali kota, Tutang Heru Aribowo mengirimkan surat ke Komisi Aparat Sipil Negara (ASN) Jakarta dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

"Surat ke Komisi ASN Jakarta sudah dikirim Selasa (1/9/2020) lalu, menyoal dua Surat Keputusan (SK) wali kota. Adapun gugatan ke PTUN juga terkait dua SK, kami layangkan Selasa pekan depan," kata kuasa hukum Tutang, Hasmoko, kepada Kompas.com, dalam konferensi pers Kamis (3/9/2020).

Hasmoko mengatakan, gugatan tersebut berisi tuntutan pencabutan SK pencopotan Tutang sebagai staf ahli dengan pangkat eselon II dan SK yang menetapkan Tutang sebagai staf kecamatan. 

Akibat ditetapkan sebagai staf kecamatan, lanjut Hasmoko, Tutang turun kelas jabatannya. 

Baca juga: Dari Staf Ahli Pemkot, Tutang Kini Dimutasi ke Kecamatan, Tak Tahu Alasan Disanksi

Menurut Hasmoko, pelanggaran yang dilakukan oleh Tutang hingga dicopot tidak termasuk ke pelanggaran berat yang mengakibatkan dirinya harus diturunkan pangkatnya sebagai staf kecamatan. 

Menurut Hasmoko, pelanggaran yang dituduhkan kepada Tutang tidak berdampak negatif kepada Pemkot Probolinggo maupun negara.

Dugaan pelanggaran diketahui Hasmoko usai mendapatkan penjelasan dari Tutang.

Tutang, kata Hasmoko, diperiksa dua kali oleh tim Pemkot Probolinggo. Pertama terkait foto Tutang bersama mantan Wali Kota Probolinggo HM Buchori yang beredar di media sosial.

Yang kedua, Tutang dianggap melanggar karena tidak hadir dalam sebuah undangan kedinasan Organisasi Perangkat Daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com