Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Pejabat Eks Non-job Pemkot Tegal Kembalikan Selisih TPP Rp 879 Juta

Kompas.com - 03/09/2020, 17:21 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Sembilan pejabat eks non-job eselon II dan III di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tegal, Jawa Tengah, mengembalikan uang selisih Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) senilai Rp 879 juta.

Sembilan pejabat tersebut, yaitu Bagio, Agus Arifin, Praptomo, Diah Tri Astuti, Khaerul Huda, Yuswo Waluyo, Sugeng Suwaryo, Gito Musriyono, dan Ilham Prasetyo.

"Semua sudah mengembalikan dengan menyetorkan langsung ke kas daerah. Paling terakhir disetorkan 2 September kemarin," kata Kasi Intelijen Kejari Kota Tegal Ali Muchtar saat ditemui, Kamis (3/9/2020).

Baca juga: Terima TPP Senilai Rp 897 Juta, 9 Pejabat Eks Non-job Pemkot Tegal Terancam Dipenjara

Ali mengatakan, mereka diminta mengembalikan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan kejaksaan yakni 3 September.

"Jika sampai batas waktu tidak kunjung dikembalikan maka kasusnya akan dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, sembilan pejabat eks non-job eselon II dan III di sejumlah OPD Pemkot Tegal, Jawa Tengah, terancam dipenjara.

Mereka diminta mengembalikan uang selisih TPP senilai Rp 879 juta yang diterimanya meski saat itu menjabat staf biasa.

Baca juga: Muncul Kasus Baru, Pemkot Tegal Diminta Transparan Soal Publikasi Data Covid-19

Kepala Kejari Tegal Jasri Umar melalui Kasi Intel Ali Mukhtar mengatakan, ada potensi kerugian negara dari selisih TPP yang seharusnya bukan menjadi haknya sembilan pejabat eks non-job.

"Apabila tidak ada pengembalian hingga 3 September, maka kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ali Mukhtar kepada Kompas.com, ditemui di kantornya, Selasa 25 Agustus 2020.

Ali mengatakan, sebelumnya, kasus itu muncul dari laporan masyarakat.

Pihak kejaksaan kemudian melakukan penyelidikan dengan memanggil kesembilan pejabat eks non-job.

"Saat dipanggil mereka mengakui menerima. Akhirnya ada surat pernyataan untuk mengembalikan paling lambat 3 September. Namun, sampai hari ini belum ada itikad baik untuk mengembalikan," kata Ali.

Saat tahun 2015, jelas Ali, sembilan pejabat eselon II dan III itu dibebastugaskan menjadi staf biasa oleh wali kota dari sebelumnya menduduki jabatan penting.

Sejak berganti wali kota, di tahun 2017 sebagian mereka kembali menduduki jabatan tinggi di sejumlah satuan kerja.

"Namun mereka tetap menerima TPP untuk kurun tahun 2015-2017. Padahal waktu itu mereka bekerja sebagai staf biasa karena dibebastugaskan oleh wali kota pada saat itu," kata Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com